SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
(Disertai
Lampiran Lahirnya PHK)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Sebagai Pihak Pertama (1)
Nama :
Mulai Bekerja :
Jabatan :
Sebagai Pihak Kedua (2)
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan,
telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama (tahun atau
bulan) dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama …………………… dari tanggal ............., bulan ……………, tahun dua ribu ……................ (…..-…..-20…..) sampai
dengan tanggal ............., bulan ……………, tahun dua ribu ……................
(…..-…..-20…..).
2. Jam Kerja
Pihak Pertama
(1) mempunyai jam kerja ____jam perhari atau _____jam perminggu.
3. Gaji Pokok, Tunjangan, dan Lembur
Gaji Pokok akan
diberikan pada tanggal 5 setiap bulan
dengan jumlah Rp …………………..,- (terbilang ….. rupiah), tunjangan Rp …………………..,- (terbilang ….. rupiah), kerajinan Rp …………………..,- (terbilang ….. rupiah), dan transportasi
Rp …………………..,- (terbilang ….. rupiah) per
bulan.
4. Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun
Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp …………………..,- (terbilang ….. rupiah), (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada
Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. Rp …………………..,- (terbilang ….. rupiah)/bulan (dengan
memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat) akan diberikan kepada Pihak Kedua
(2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya
Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
5. Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2)
akan mendapatkan cuti selama ……..(…….) hari, untuk masa
kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
6. Pengunduran Diri
Pengunduran diri
Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu)
bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal …….(…….) hari
sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak
menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja
terakhir.
7. Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama
(1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib
memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang dianggap
merugikan Perusahaan.
8. Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan
Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila
ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak
Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak …….(…….) kali
maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati
dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
____________,
______________ 20……
Pihak Pertama
____________________
|
Pihak Kedua
____________________
|
Pelanggaran Peraturan Dan Tata Tertib Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1.
Melakukan
pencurian/penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2.
Melakukan
penganiayaan terhadap atasan/perusahaan, keluarga atasan/perusahaan atau sesama
karyawan.
3.
Melakukan
aksi provokasi/menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan
kesopanan/peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
4.
Mabuk,
madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam,
melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5.
Merusak
dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik
perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6.
Memberikan
keterangan palsu (tidak benar).
7.
Menghina
dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman
sekerja.
8.
Mencampuri/membocorkan
rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9.
Tidak
masuk kerja (mangkir) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat
selama ……(…….) hari berturut-turut
dalam ……(…….) minggu atau ……(…….) hari
berturut-turut ……(…….) bulan.
10. Terlambat masuk
kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun
sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai
menjalankan tugas, tanggung jawab dan
meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat
melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam
kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan/barang milik tamu.
14. Karyawan tidak
diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang
dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu
peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi
yang telah ditentukan/ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas
dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan
dari pihak manajemen.
____________,
______________ 20……
Menyetujui,
___________________
No comments:
Post a Comment