PERJANJIAN
KERJA HARIAN LEPAS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama PT. ____________________ yang berkedudukan di ______________, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya
sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak
Kedua.
Pada hari ini …………...., tanggal
............., bulan ……………, tahun dua ribu ……................ (…..-…..-20…..), dengan
memilih dan mengambil tempat di ……………….., Pihak Pertama
dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Kerja Harian Lepas dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN
LEPAS
Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian
Lepas di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk
dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak
Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak
Pertama.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan ______________________ PT.
_____________________
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
1.
Dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib
kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan.
2.
Apabila
Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku di perusahaan
maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan
yang berlaku.
Pasal 4
CARA KERJA
1.
Pengaturan
mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan
disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya
sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2.
Pihak
Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan perusahaan dan
dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak
Pertama.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1.
Hubungan
kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama …….. bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani
dan berakhir pada tanggal ............., bulan ……………, tahun dua ribu ……................
(…..-…..-20…..).
2.
Apabila
perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat
membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan
Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
1.
Pihak
Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………..,- (terbilang ….. rupiah) setiap hari kehadiran kerja Pihak Kedua.
2.
Apabila
Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apa pun maka berlaku asas tidak ada pekerjaan tidak ada bayaran (No Work No Pay).
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara ______________ dalam
____________ yakni pada setiap hari ___________ di lokasi perusahaan.
Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA
1.
Hari
kerja normal adalah …… (………) jam hari kerja
dalam ……… hari kalender.
2.
Jam
kerja normal adalah …… (………) jam kerja untuk
1 (satu) hari dan …… (………) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan …… (………) hari kerja dalam …… (………) hari kalender.
Pasal 9
LEMBUR
Apabila Pihak Pertama meminta Pihak
Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka
Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tentang
upah lembur.
Pasal
10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu hubungan kerja antara pihak
pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan
pelanggaran berat seperti di bawah ini :
1.
Melakukan
pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukum lainnya. Melakukan
penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2.
Berkelahi
dengan sesama pekerja.
3.
Merusak
dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pihak Pertama.
4.
Memberikan
keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di
lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5.
Mabuk,
berjudi, menggunakan obat terlarang di lingkungan
kerja.
6.
Menghina
dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau
pekerja lainnya beserta keluarganya.
7.
Membantah
dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8.
Menyalahgunakan
jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9.
Tidak
masuk kerja selama …… (………) hari
berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh
peraturan prundang-undangan yang berlaku.
10. Melakukan
pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut
peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal
11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Perjanjian
ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.
Apabila
terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja
Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3.
Dalam
hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak
tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan
perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal
12
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat
jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Surat perjanjian Kerja Harian Lepas ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
____________________
|
Pihak Kedua
____________________
|
No comments:
Post a Comment