Contoh
Akta Pemberian Jaminan (Dengan Notaris)
AKTA PEMBERIAN JAMINAN
No:
Pada hari ini, hari (________),
tanggal (________), bulan (__________), tahun
(_________);—————————————————————-
Berhadapan dengan saya,
(____________), Notaris di (____________), dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya, notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta
ini:———————————————————————-
I. Tuan Insinyur
(____________), bertempat tinggal di (____________), Pemegang Kartu Tanda
Penduduk (____________);—————————-
-
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur
Utama dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan aleh karena itu untuk dan
atas nama Perseroan Terbatas PT (____________), berkedudukan di (____________),
yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal (_________), bulan
(__________), tahun (________), Nomor (_______), dibuat dihadapan
(____________), Notaris di (____________) yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal
(_________), bulan (_________), tahun (___________), Nomor (______), anggaran
dasar mana terakhir diubah dengan akta tanggal (________), bulan
(_____________), tahun (__________), Nomor (______), dibuat dihadapan (____________).
Notaris di (____________);——————
- Dan untuk melakukan
tindakan Hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama
yaitu Tuan (____________), bertempat tinggal di (____________), Pemegang Kartu
Tanda Penduduk (____________);
- Yang turut
hadir dihadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani
akta ini sebagai tanda persetujuannya;—–
—————————————————Selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
II. 1. Tuan
(____________), Pimpinan Cabang Pembantu (____________), perseroan terbatas
yang akan disebut, bertempat tinggal di (____________);
2. Nona (____________), Legal
Kantor Pusat perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di
(____________);————————–
-
Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa
tertanggal (___________), bulan (________), tahun (_______), Nomor (_____),
yang dibuat dihadapan saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu
untuk dan atas nama Tuan (____________), yang diwakilinya berturut-turut selaku
Presiden Direktur dan Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
perseroan terbatas PT (____________), berkedudukan di (____________), yang
anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam:
- Berita Negara Republik
Indonesia tanggal (___________), bulan (__________), tahun (_________), nomor
(_______), Tambahan nomor (______);
- Berita Negara
Republik Indonesia tanggal (__________), bulan (___________), tahun
(_________), nomor (_____), Tambahan nomor
(_____);
- Bertalian dengan
akta-akta yang dibuat dihadapan (____________), Notaris di (____________),
yaitu:——————————————–
- Tertanggal (__________),
bulan (__________), tahun (_________), nomor (_______);———————————————————–
- Tertanggal (_________),
bulan (_______), tahun (____________), nomor (_____), yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
tanggal (________), bulan (__________), tahun (___________), nomor (________),
dan terakhir dirubah dengan akta tanggal (___________), bulan (__________),
tahun (___________), Nomor (______), yang dibuat dihadapan (____________), pada
waktu itu sebagai pengganti dari (____________), Notaris, di
(____________), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusanya tanggal (_________), bulan
(_________), tahun (_________), Nomor (___________),—————————————————–
—————————————————–Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
- Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut diatas menerangkan
sebagai berikut:————————————————————–
- Guna menjamin segala pembayaran yang pada suatu waktu baik sekarang
maupun dikemudian hari harus dilakukan oleh Debitur kepada Pihak Kedua baik
berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena
pengakuan utang yang telah ada, diantaranya tetapi tidak terbatas pada Akta
Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan tertanggal hari ini, di bawah Nomor
(____) yang dibuat dihadapan saya, Notaris, atau Perjanjian yang kemudian
diadakan antara Debitur dan Pihak Kedua atau setiap perpanjangannya,
pembaharuannya, penambahannya serta penggantiannya kemudian, baik karena
garansi Pihak Kedua, bunga dan biaya-biaya. baik berdasarkan jaminan
(Borgtocht), baik karena fasilitas Letter of Credit baik berdasarkan surat
surat wesel, promes, akseptasi atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh
Pihak Pertama sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau
berdasarkan apa pun juga;——————————————————–
- Dengan ini sekarang untuk nantinya menyerahkan
(mencedeer) sebagai jaminan kepada Pihak Kedua, dan para penghadap Tuan
(____________) dan Nona (____________), masing-masing menjalani sebagaimana
tersebut menerangkan, dengan ini menerima penyerahan cessie sebagai jaminan,
yaitu:
- Semua tagihan dari Pihak Pertama atas Pihak Ketiga baik yang sekarang
telah ada maupun yang terjadi kemudian yang menurut keterangan Pihak Pertama
yang sesuai dengan besarnya kontrak yang diberikan.—————
- dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai
berikut:
1. Penagihan dari
tagihan-tagihan tersebut tetap akan dilakukan oleh Pihak Pertama tetapi mulai
hari ini penyerahan cessie yang dimaksud diatas, tidak lagi untuk
dimiliki sendiri, tetapi semata-mata untuk diserahkan kepada Pihak Kedua
seluruhnya guna diperhitungkan dengan jumlah utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua yang dimaksud diatas.——————————————————–
- Tiap triwulan Pihak
Pertama harus memberi laporan kepada Pihak Kedua tentang tagihan-tagihan yang
telah dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah.———————————————————-
- Penambahan
tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti dari tagihan–tagihan yang telah
dilunaskan dan termasuk dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan
dengan akta ini.———————————-
2. Apa yang dicedeer
dengan akta ini berikut segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan
tagihan-tagihan tersebut, berpindah kepada Pihak Kedua dan segala keuntungan atau
kerugian yang didapat atau diderita dengannya mulai hari yang dimaksud dalam
sub 1 tetap miliknya atau dipikul oleh Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama
menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang dicedeer dengan akta ini adalah benar
miliknya/haknya Pihak Pertama tidak tersangkut dalam suatu perkara atau
sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan
cara apa pun juga dan mengenai segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan
tagihan-tagihan itu, baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak Kedua tidak
akan mendapat tuntutan apa pun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai
hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dicedeer dengan akta
ini dan oleh karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan
apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut diatas.—
4. Pihak
Kedua berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan
catatan-catatannya jumlah utang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
apa pun juga, baik karena pokok maupun bunga dan biaya-biaya penagihan serta
biaya pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai jaminan atas tagihan-tagihan
tersebut diatas, tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk bila setelah jumlah
utang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya, ternyata bahwa utang
Pihak Pertama jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan
oleh Pihak Pertama untuk terima kembali
selisihnya itu dari Pihak Kedua, akan tetapi tanpa hak lagi Pihak Pertama untuk
menuntut bunga atau kerugian apa pun juga dan berapa pun jumlahnya.
Dan bilamana ternyata bahwa pembayaran atas
tagihan-tagihan tersebut tidak cukup untuk melunaskan utang Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua, maka kekurangan itu tetap menjadi tanggung jawab dan
kewajiban Pihak Pertama untuk melunasinya.
5. Cessie yang
dinyatakan dengan akta ini dilakukan dengan perjanjian bahwa setelah Pihak
Pertama melunaskan utangnya kepada Pihak Kedua, hak atas tagihan-tagihan
tersebut dengan sendirinya menurut hukum berpindah lagi ketangan Pihak Pertama
dengan cara Pihak Kedua memberikan keterangan tertulis, bahwa Pihak Kedua tidak
lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap Pihak
Pertama berdasarkan perjanjian ini.———————————-
-
Kemudian penghadap Tuan Insinyur (____________) menjalani sebagaimana tersebut
menerangkan dengan ini, sekarang untuk nantinya bilamana Pihak Kedua
menjalankan hak-haknya berdasarkan akta ini, memberi kuasa dengan hak
substitusi, kepada pihak Kedua tersebut;———————–
-
Kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan
penyerahan hak (cessie) ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa
mana juga tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang
tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memberitahukan
pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini secara resmi atau dengan jalan lain
kepada para Debitur yang bersangkutan dari Pihak Pertama dan untuk menagih
segala pembayaran yang dimaksud diatas, baik melalui pengadilan maupun diluar
pengadilan, serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda
penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah yang yang diterima itu untuk
pembayaran kembali jumlah kredit yang diperoleh Pihak Pertama yang dimaksud
diatas berikut bunga dan biaya-biaya yang berkenaan, tidak ada tindakan yang
dikecualikan.—————————
-
Akhirnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa
mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya memilih tempat
tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
(______________) demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Bank
untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap
pihak kedua di muka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam Wilayah Republik
Indonesia.————————————————
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.——————–
—————————— DEMIKIANLAH
AKTA INI ——————–
-
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (__________), pada hari dan tanggal
tersebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh Tuan (____________), dan Tuan
(____________), keduanya pegawai kantor Notaris dan bertempat tinggal di
(____________), yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
- Segera
setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini
ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris.———————————————————–
- Dilangsungkan
dengan tanpa perubahan.—————————-
- Asli akta ini
telah ditandatangani dengan sempuma.————–
- Diberikan
sebagai SALINAN yang sama bunyinya.——————
Notaris di (____________)
(____________)
No comments:
Post a Comment